Back to Top

1
Hi, Guest!

Pencatatan Perkawinan Yang Dilaksanakan Di Luar Negeri

Update Terakhir
: 02 / 01 / 2024
preloader
pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri

Detail Pencatatan Perkawinan Yang Dilaksanakan Di Luar Negeri

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua individu yang saling mencintai dan ingin menjalin hubungan keluarga yang sah. Saat ini, banyak pasangan Indonesia memilih untuk melangsungkan perkawinan di luar negeri, baik karena alasan budaya, keagamaan, atau ikatan keluarga dengan pasangan asing. Namun, penting untuk memahami bahwa setelah pernikahan di luar negeri, pasangan tersebut masih diharuskan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas pentingnya mencatatkan perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri menurut undang-undang Republik Indonesia.

Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, definisi Perkawinan Campuran adalah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda, karena perbedaan kewarganegaraan” (pasal 57)

Apabila pernikahan dilakukan di luar negeri, kemudian pasangan ingin mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, ketentuannya : bagi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) (melakukan perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia , berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan, terdapat syarat sebagai berikut:

Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana dilakukan perkawinan tersebut

Bagi WNI tidak melanggar ketentuan hukum UU Perkawinan.

Namun, perkawinan tersebut tidak sah dan tidak diakui berdasarkan hukum Indonesia. Karena, misalnya terkait dengan pernikahan beda agama (yang tidak diakui validalitas oleh UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia), maka perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri masuk dalam wilayah “abu-abu” dalam ranah hukum Indonesia.

Walaupun demikian, dalam ketentuan (pasal) lain, perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan tersebut dilakukan, (dibuktikan dengan adanya akte nikah/marriage certificate), maka akte nikah tersebut bersifat universal, dan dapat dicatatkan di Indonesia.

Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa agar perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka bukti surat perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) domisili tempat tinggal suami istri, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi:

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

terlah diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang menyebut :

“Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

Konsekuensi hukum yang relevan dengan pencatatan perkawinan termasuk hak dan kewajiban pasangan yang sah. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar negeri untuk melakukan pencatatan perkawinan mereka di Indonesia. Pencatatan perkawinan ini membantu memperkuat status hukum perkawinan di mata hukum Indonesia.

*BATAS WAKTU PELAPORAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI*

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 37 ayat 4, menyatakan mendaftarkan perkawinan luar negeri di Indonesia dilakukan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia (dapat ditunjukkan dengan cap Imigrasi pada paspor). Kelalaian dalam mencatatkan, bisa terkena denda (yang diatur dalam ketentuan tertulis di Dukcapil). Berkas yang diperlukan untuk pelaporan yaitu :

Akta Perkawinan dari Negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dan telah dilegalisasi oleh Perwakilan RI setempat;

Surat Keterangan Menikah dari KBRI

Salinan akte lahir suami dan istri;

Salinan KTP dan Kartu Keluarga;

Salinan paspor suami;

Pasfoto ukuran 4×6 berdampingan dengan background merah sebanyak 3 lembar;

Prosedur Pencatatan Perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Berikut adalah prosedur umum untuk mencatatkan perkawinan di luar negeri menurut hukum Republik Indonesia:

Mengumpulkan Dokumen yang Diperlukan: Pasangan harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat nikah asli dari negara tempat pernikahan dilangsungkan, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, dan surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tersebut.

Mengajukan Permohonan Pencatatan Perkawinan: Pasangan harus mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil setempat di Indonesia. Permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan.

Memenuhi Persyaratan Administratif: Pasangan juga harus memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh Kantor Catatan Sipil, seperti membayar biaya administrasi dan mengisi formulir yang diberikan.

Proses Pencatatan Perkawinan: Setelah persyaratan administratif terpenuhi, Kantor Catatan Sipil akan memproses pencatatan perkawinan tersebut dalam register perkawinan yang dipegang oleh pegawai pencatat perkawinan.

Kesimpulan

Meskipun perkawinan dilaksanakan di luar negeri, undang-undang Republik Indonesia mewajibkan pasangan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Indonesia sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pencatatan perkawinan ini penting untuk memperkuat status hukum perkawinan dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sah. Pasangan yang telah menikah di luar negeri harus mengikuti prosedur pencatatan yang dijelaskan di atas agar perkawinan mereka diakui secara hukum di Indonesia. Dengan melakukan pencatatan perkawinan ini, pasangan dapat menikmati hak dan kewajiban yang terkait dengan status pernikahan mereka dalam masyarakat dan hukum Indonesia.

Semua dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator).

Bagi kamu yang mencatatkan pernikahan dan memiliki kendala dalam mengurus dokumen-dokumen pernikahan terutama dalam hal translate dokumen oleh penerjemah tersumpah, silahkan konsultasikan kepada kami atau tinggalkan komentar dibawah ini.

Tampilkan Lebih Banyak
cv. joglotrans indonesia
Jl. Raya Joglo No. 75-A, Joglo, Kembangan, 11640, Kota Administrasi Jakarta Barat
Indonesia 11640
Kota Administrasi Jakarta Barat
16 / 05 / 2024
Hubungi Kami
Kontak Kami