Back to Top

1
Hi, Guest!

INI DIA PERBEDAAN LEGALISASI DAN APOSTILLE

Update Terakhir
: 06 / 05 / 2024
preloader
ini dia perbedaan legalisasi dan apostille
ini dia perbedaan legalisasi dan apostille-1
ini dia perbedaan legalisasi dan apostille-2

Detail INI DIA PERBEDAAN LEGALISASI DAN APOSTILLE

Apa itu Apostille?

Layanan Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan specimen.

Mulai 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille, Konvensi Apostille 1961 oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021, diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara rinci aturan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Dengan hadirnya layanan Apostille, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen public dan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Aposti.

Yang dibutuhkan sekarang semakin mudah pula masyarakat mencari kesempatan baik ke luar negeri maupun dari luar negeri mencari kesempatan di Indonesia. Akan tetapi, untuk meraih kesempatan itu bila hendak membuka usaha atau belajar di universitas luar negeri, tentu diperlukan sertifikasi atau legalisasi atas dokumen-dokumen publik seperti ijazah atau surat kuasa. Legalisasi menjadi penting dilakukan guna memastikan reliability dari dokumen yang dimaksud.

Lalu, Apa Bedanya Apostille dan Legalisasi ?

Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi.

Perbedaannyadi bagian proses permohonannya Legalisasi dokumen memerlukan autentikasi di 3 Instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Untuk permohohan dokumen legalisasi bagi negara yang belum terdaftar di konvensi Apostille memerlukan legalisasi di 3 lembaga resmi berikut.

keuntungan layanan Apostille ialah menghemat waktu dan jauh lebih mudah ketimbang legalisasi dokumen publik konvensional untuk ke luar negeri harus melalui berbagai macam pihak. Layanan Apostille cukup melalui Kemenkumham sebagai certified authority.


Syarat dan Tahapan Apostille
Untuk mengurus permohonan Apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille :

1. Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id

2. Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
-Kartu identitas pemohon
-Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan dikuasakan)
-Dokumen yang akan dimohonkan Apostille

3. Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja)

4. Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan)

5. Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)






Proses Tahapan Legalisasi

Terdapat 4 tahapan untuk melegalisasi dokumen ini, yaitu:

1. dokumen yang diperlukan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah. Jika penerjemahan dokumen bukan dilakukan oleh sworn translator, maka harus dilegalisasi oleh notaris. Pengerjaan legalisasi ini biasanya memakan waktu selama satu sampai tujuh hari, tergantung dari setiap notaris.

2. jika semua dokumen telah diterjemahkan dan dilegalisasi, selanjutnya pemohon mendaftarkan diri ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui halaman ini. Setelah berkas-berkas telah diunggah, Kemenkumham akan memeriksa dan melegalisasi dokumen tersebut. Proses ini memakan waktu sekitar satu sampai tiga hari. Dokumen yang telah selesai dilegalisasi akan ditempelkan stiker di bagian belakangnya.

3. dokumen yang telah ditempeli stiker dari Kemenkumhan diunggah ke aplikasi bernama “STEMPEL ASLI” yang dapat diunduh melalui playstore. Setiap dokumen dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000.

4. dokumen diajukan ke kedutaan besar negara yang dituju. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring (online) ataupun langsung dibawa ke kantor kedutaan. Untuk pengerjaannya kurang lebih memakan waktu satu hari kerja. Siapkan sejumlah dana untuk membayar biaya kepengurusan dokumen di kedutaan besar.

Berikut penjelasan perbedaan Apostile dan Legalisasi, Masih bingung mau urus Apostille/Legalisasi Segera Konsultasikan Ke kami
-Gratis konsultasi kapan saja
-Privasi identitas dan pemohon terjaga 100%
-Dokumen legalitas langsung dikirimkan kerumah anda
-Pembayaran setelah proses dokumen selesai
Ayo segera hubungi kami sekarang
Tampilkan Lebih Banyak
cv. joglotrans indonesia
Jl. Raya Joglo No. 75-A, Joglo, Kembangan, 11640, Kota Administrasi Jakarta Barat
Indonesia 11640
Kota Administrasi Jakarta Barat
16 / 05 / 2024
Hubungi Kami
Kontak Kami